Skip to main content
BeritaAgendaArtikel

TRAINING KADER (TRIK) PERIODE DUA 2021 (8)

By 10 November 2021No Comments

(Minggu, 7 November 2021) Himpunan Qari dan Qariah Mahasiswa (HIQMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menyelenggarakan Training Kader (TRIK) Periode Kedua tahun 2021 dengan mengusung tema “Bersama Al-Qur’an Menjadi Generasi Terdepan”. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan luring, tepatnya di Sekretariat HIQMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan via  Zoom Meeting. Dengan dihadiri oleh 182 peserta, mereka belajar mengenai ilmu kealqur’anan dan keislaman.

TRIK ke-8 minggu ini dibuka dengan pengenalan sholawat Ramadan Tajalla kepada para calon anggota (CATA) HIQMA, kemudian dilanjut dengan penyampaian materi oleh Abang Windi Hamdani, S.Ag. (Ketua HIQMA Masa Bakti Tahun 2018), yang berjudul “Waqaf, Ibtida’, dan Tempo Bacaan” dan dimoderatori oleh Abang Fitrah Khairunnas (Koordinator Divisi Hadroh HIQMA Masa Bakti Tahun 2021).

Pada pertemuan minggu ini, Abang Windi menjelaskan materi mengenai Waqaf, Ibtida’, dan Tempo Bacaan. 

Waqaf artinya berhenti, maksudnya adalah menghentikan bacaan pada saat menemui tanda-tanda waqaf sebagai bentuk  aturan dalam membaca al-Qur’an agar tidak berhenti di sembarang tempat. Sementara ibtida’ artinya memulai bacaan. Waqaf dibagi menjadi 4 cara : Waqaf Ikhtibariy, yaitu berhenti membaca untuk mengambil nafas dengan tujuan untuk melatih seseorang bagaimana cara me-waqaf-kan apabila sewaktu-waktu ingin berhenti mendadak. Waqaf Intidzariy, yaitu berhenti membaca untuk mengumpulkan macam-macam wajah qira’at karena ragamnya riwayat dan umumnya dilakukan oleh orang-orang yang belajar Qira’at Sab’ah atau Qira’at Asyr. Waqaf Idtirariy, yaitu berhenti membaca karena terpaksa, baik karena kehabisan nafas atau tidak mampu melanjutkan. Waqaf Ikhtiyariy, yaitu berhenti membaca untuk mengambil nafas yang memang disengaja.

Waqaf Ikhtiyariy dibagi lagi menjadi 5 tingkatan : Waqaf Tam, yang secara istilah adalah waqaf pada akhir kalam yang sudah sempurna, dan tidak ada keterkaitan dengan redaksi pembicaraan sesudahnya baik dari segi lafadz maupun makna, sehingga pada saat ibtida’ tidak perlu mengulang dari sebelumnya. Waqaf Kafi, yang secara istilah adalah waqaf pada akhir kalam yang sudah sempurna, namun masih ada keterkaitan makna dengan redaksi pembicaraan sesudahnya, sehingga pada saat ibtida’ cukup pada lanjutannya tidak perlu mengulang dari sebelumnya. Waqaf Hasan, yang secara  istilah adalah waqaf pada akhir kalam yang sudah sempurna, namun masih ada keterkaitan makna dengan redaksi pembicaraan sesudahnya baik dari segi lafadz maupun makna, sehingga pada saat ibtida’ harus mengulang dari sebelumnya agar tidak cacat makna. Waqaf Qabih, yang secara istilah adalah waqaf pada akhir kalam yang belum sempurna dan redaksi pembicaraannya belum dapat dipahami, sehingga tidak boleh di-waqaf-kan kecuali darurat (kehabisan nafas atau keadaan apapun yang mengharuskan untuk berhenti misalnya), dan pada saat ibtida’ harus mengulang dari lafadz yang sebelumnya atau sebelumnya lagi pada lafadz mana saja yang memenuhi syarat ibtida’ agar tidak cacat makna. Yang terakhir yaitu waqaf waqfiy, yaitu waqaf yang paling jelek karena apabila dilakukan dengan sengaja agar terjadi cacat makna pada kandungan ayat al-Qur’an dan hukumnya haram. Waqaf juga memiliki rumus-rumus, yaitu : Waqaf Lazim, artinya harus waqaf apabila ada tanda mim (م), karena jika dilanjutkan maka akan dapat merubah makna. Waqaf Mutlaq, artinya diperbolehkan waqaf dan tandanya adalah (ط). Waqaf Jaiz, artinya diperbolehkan waqaf atau wasal, tandanya adalah (ج). Waqaf Mujawwaz, artinya diperboleh waqaf, namun lebih bagus di-wasal-kan, tandanya adalah (ز) atau juga dikenal dengan tanda (صلى). Waqaf Murakhash Darurah, artinya diperbolehkan waqaf apabila ayatnya panjang dan khawatir kehabisan nafas, dan boleh ibtida’ pada lanjutannya tanpa harus mengulang dari sebelumnya, tandanya adalah (ص). Waqaf Aula, artinya diperbolehkan waqaf atau wasal, namun lebih bagus di-waqaf-kan, tandanya adalah (قلى). Waqaf La Taqif, artinya wajib di-wasal-kan, kecuali jika tanda ini ada di akhir ayat, disebabkan akhir kalamnya belum sempurna atau redaksi pembicaraannya masih berkaitan dengan redaksi sebelumnya, tandanya adalah (لا). Waqaf Qif, artinya lebih bagus di-waqaf-kan daripada wasal, tandanya adalah (قف). Waqaf (ق), artinya tidak boleh di-waqaf-kan menurut jumhur ulama waqaf. Waqaf (ك), artinya mengikuti waqaf sebelumnya, misalnya waqaf sebelumnya adalah (ج), maka waqaf dengan tanda (ك) juga sama hukumnya seperti waqaf sebelumnya. Waqaf Saktah, artinya berhenti sejenak tanpa mengambil nafas 2 harakat, tandanya adalah (س). Waqaf (؞؞), artinya diperbolehkan waqaf pada salah satu tanda yang bertitik tiga.

Dalam membaca al-Qur’an juga harus memiliki tempo. Adapun tempo dalam membaca al-Qur’an ada 3, yaitu : al-Tahqiq, yaitu membaca al-Qur’an dengan tempo yang lambat. Al-Hadr, yaitu membaca al-Qur’an dengan tempo yang cepat tapi tetap menjaga hukum-hukum tajwidnya. At-Tadwir, yaitu membaca al-Qur’an dengan tempo yang sedang, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.

Setelah paparan materi berakhir, kegiatan TRIK dilanjutkan dengan penampilan dari divisi Hadroh dan disusul dengan penyampaian informasi dari bagian Tata Tertib (TATIB) TRIK, kemudian ditutup dengan doa.

Alhamdulillah, TRIK kedelapan yang berlangsung pada minggu ini berjalan dengan lancar.  Semoga ilmu yang telah disampaikan oleh pemateri dapat diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari sebagai bekal untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.