Skip to main content
Kajian

Tafsir QS. An-Nisa : 58-59 (Amanah)

By 10 Oktober 2019Juli 19th, 2020No Comments
Oleh : Ustadz. Dr. Hasani Ahmad Said, MA

Terkait tema yang diusungkan beliau menyampaikan “Ayat ini populer menjelaskan tentang mengemban amanah, seperti Firman Allah salah satunya di QS. An-Nisa : 58-59 yang artinya “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan Ulul Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Konteks amanah disini disebutkan dalam bentuk jamak, karena bukan hanya satu amanah saja yang kita emban sebagai kholifah di bumi ini yang suatu saat amanah-amanah ini akan diambil atau dikembalikan. إِلىَ أَهْلِهاَ yang artinya harus diberikan kepada yang berhak menerimanya. Seperti sabda Nabi SAW “Jika amanat tidak diberikan kepada ahlinya maka hancurlah”

“apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” maksudnya adalah adil sesuai dengan porsinya, karena adil tidak harus sama, karena segalanya sudah Allah atur. Janganlah kita menentang hukum-hukum agama yang telah ditetapkan oleh Allah. Seperti hukum waris mengenai bagian laki-laki adalah 2 banding 1 dari perempuan, jika berbicara dalam konteks keadilan mengapa hukum yang ditetapkan demikian? Yakni karena yang wajib menafkahi adalah laki-laki, yang wajib memberikan mahar adalah laki-laki, dan yang wajib mengurusi urusan rumah pun adalah laki-laki, karena pada dasarnya istri sudah dijadikan ratu dirumahnya kewajibannya hanyalah taat pada suami.

Di ayat ke- 59 Allah menggunakan redaksi أَطِيعُوااللّهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُولَ yang dimaksud adalah taatnya kepada Allah dan taatnya kepada Rasul itu atas bimbingan Allah. Kita wajib menaati Rasul secara keseluruhan baik secara perkataan (Qoulan), perbuatan (Fi’lan), dan ketetapannya (Taqriiron). Apabila ada ketaatan yang wajib kita taati maka taatilah. Dan apabila terdapat selisih paham dengan pemimpinmu sekalian, maka kembalikanlah segala urusannya kepada Allah (Alquran) dan Rasul (As-Sunnah)”.

Semoga bermanfaat

WaAllahu A’lamu Bish-Showwab

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.