Skip to main content

Foto oleh : Sora Shimazaki https://www.pexels.com/id-id/foto/skala-penilaian-dan-palu-di-kantor-hakim-5669602/

Halo Sobat Qur’ani!Dalam kehidupan sehari-hari kita tentunya sering menyaksikan kasus-kasus yang dimana seseorang dengan jelas melakukan sebuah perbuatan yang dinilai melanggar hukum, tetapi pada akhirnya ia tidak dijatuhi hukuman atau pidana. Pasti di dalam benak kita bertanya-tanya, kok bisa sih? Bukannya hukum itu harusnya tegas dan gak pandang bulu ya? Masih banyak pertanyaan-pertanyaan seputar permasalahan tersebut yang kita anggap sebagai suatu hal yang kontroversial.

Salah satu kasus nyata yang masih terjadi di tengah masyarakat yaitu, seorang korban berhasil membunuh pelaku begal. Di satu sisi dia punya motif untuk membela dan melindungi diri dari serangan begal, tapi di sisi lain dia juga melakukan perbuatan yang melanggar secara hukum dan termasuk ke kategori pembunuhan. Lalu, bagaimana hukum menilai dan memutuskannya?.

Berbagai pertanyaan tersebut semakin menarik jika dikaji secara komperatif dan komprehensif tidak hanya satu sisi yaitu dengan pendekatan secara hukum positif saja, namun bisa juga dengan persepektif hukum Islam, yang kita kenal dengan nama Fikih jinayah. Dari kasus di atas apakah kedua sistem hukum ini membenarkan tindakan yang dilakukan si korban tersebut kepada begal? Atau salah satunya justru memandang perbuatan yang seperti itu tetap layak untuk diproses secara hukum? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Dalil/Dasar Hukum

  1. Fiqih Jinayah

Allah Swt. berfirman dalam Q.S.  An Nisa (4) ayat 58 yang berbunyi :

وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Artinya : dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.

Ada juga sebuah hadits yang menjelaskan tentang permasalahan tersebut.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ »

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah Saw. ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi Saw. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi Saw. (HR. Muslim no. 140).

Hukum Pidana Positif

Pasal 44 ayat (1) KUHP

Pasal 49 ayat (1) KUHP

Pasal 49 ayat (2) KUHP

Pasal 5 UU No 3 tahun 1997

Konsep Dasar Penghapusan Pidana

Secara umum, dalam dunia hukum dikenal dua jenis alasan yang bisa “menyelamatkan” seseorang dari hukuman pidana:

1. Alasan Pembenar artinya, perbuatannya tidak dianggap salah karena ada situasi tertentu yang membenarkannya.

2. Alasan Pemaaf artinya, perbuatannya tetap salah, tapi pelakunya dimaafkan karena ada kondisi khusus yang melekat pada dirinya.

Dua alasan ini hadir baik dalam hukum pidana positif maupun dalam Fikih jinayah, meskipun dengan istilah ada sedikit perbedaan, namun banyak persamaan jika dilihat dari segi substansinya. Untuk memahami lebih dalam, kita mulai dulu dari sudut pandang Fikih jinayah.

Perspektif Fikih Jinayah

Fikih Jinayah memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang balasan (uqubah) yang diberikan atas seseorang karena telah melakukan pelanggaran hukum (jarimah). Fikih jinayah juga tidak hanya membahas tentang jenis-jenis kejahatan (jarimah) dan sanksi yang didapat saja, akan tetapi juga mempertimbangkan kondisi tertentu dimana seorang yang melakukan pelanggaran hukum bisa saja terbebas dari hukuman (uqubah). Artinya, jika berbicara mengenai keadilan, Fikih jinayah telah berperan penting yang mana keadilan itu bukan hanya soal menghukum, tetapi juga tentang memahami alasan dibalik perbuatannya itu. Nah dari sinilah kita dapat memahami bagaimana Fikih jinayah memandang konsep penghapusan pidana.

Pertama, para ulama berpendapat bahwa seseorang baru bisa dikenai hukuman apabila dia telah mencapai status mukallaf,[IA2]  yaitu orang yang sudah baligh dan berakal sehat. Jika belum memenuhi dua syarat ini, maka ia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum secara penuh. Itulah sebabnya, anak kecil atau orang gila [IA3] yang melakukan tindak kejahatan tidak dikenakan hukuman hudud atau qishash karena ketidakmampuan pelaku dalam bertanggungjawab melaksanakan syari’at.

Kedua, selain itu ada konsep penting yang dikenal dalam hukum Islam, yaitu syubhat. Bila suatu kasus mengandung keraguan, maka hukuman yang berat seperti hudud tidak boleh dijatuhkan. Nabi Muhammad Saw. [IA4] bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

«ادْرَؤُوا الْحُدُودَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنْ كَانَ لَهُ مَخْرَجٌ فَخَلُّوا سَبِيلَهُ، فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يَخْطَئَ فِي الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَخْطَئَ فِي الْعُقُوبَةِ»

Dari ‘Asiyah RA., ia berkata, “Rasulullah Saw. bersabda ‘Hindarilah hukuman hudud dari kaum muslimin sesuai dengan kemampuan kalian. Jika sekiranya ada jalan keluar, bebaskanlah karena sesungguhnya seorang penguasa/hakim jika salah memberikan maaf akan jauh lebih baik daripada salah dalam menjatuhkan hukuman” (HR. At Tirmidzi)

Hadits tersebut menegaskan bahwasanya ketika terdapat keraguan dalam hal bukti, saksi, niat pelaku, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, maka hendaknya hukuman hudud harus ditangguhkan bahkan dihapuskan. Karena ini menyangkut dengan harga diri, bahkan jiwa manusia. Jangan sampai karena tuduhan yang belum jelas, hakim memberikan sanksi kepada seseorang yang ternyata tidak bersalah.

Pembatalan hudud disebabkan syubhat ini mayoritas ulama telah sepakat, kecuali mazhab az Zahiri, yang menyatakan bahwa hudud tetap dilakukan baik ada unsur syubhat atau pun tidak, mereka berkeyakinan bahwa hadits yang digunakan itu validitasnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Ketiga, terdapat juga alasan yang bersifat pembenar, dimana tindakan yang dilakukan oleh pelaku dibenarkan oleh syar’i, meskipun di sisi lain ia dianggap seperti melanggar hukum. Para ulama telah sepakat bahwa pembelaan ialah sesuatu yang sah untuk mempertahankan jiwa, kehormatan dan harga diri sendiri atau orang lain.

Dalam syariat Islam pembelaan yang sah dibagi lagi kepada 2 keadaan : Pertama, pembelaan secara khusus (Daf’u as Shail), yaitu pembelaan yang wajib dilakukan untuk menolak serangan baik kepada diri sendiri ataupun orang lain, kedua : pembelaan umum, ialah pembelaan untuk kepentingan umum dengan maksud amar ma’ruf nahi munkar.

Dengan demikian, Fikih jinayah menawarkan pendekatan yang sangat manusiawi dan rasional, yang mempertimbangkan kondisi pelaku, keadaan lingkungan, dan prinsip-prinsip keadilan. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukanlah sistem yang kaku dan kejam, melainkan sangat memperhatikan niat, konteks, dan kemampuan seseorang dalam menanggung akibat dari perbuatannya.

Perspektif Hukum Pidana Positif

Serupa dengan Fikih jinayah, dalam perspektif hukum positif juga memandang bahwa penghapusan pidana dapat diklasifikasikan menjadi 2 sebab, yaitu : alasan pembenar dan alasan pemaaf.  Pengklasifikasian ini bertujuan untuk menjaga dan memastikan keadilan bahwa orang yang tidak sepenuhnya bersalah tidak pantas dihukum atau dipidana. Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasannya berikut ini!

Pertama, Alasan Pembenar. Ialah alasan yang bersifat pada objektivitas, dimana suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang memang melanggar hukum, tetapi dibolehkan karena ada kondisi yang membenarkannya. Salah satunya ialah adanya pembelaan paksa yang dalam hukum positif disebut dengan istilah (noodweer). Noodweer ini telah disebutkan dalam pasal 49 ayat (1) KUHP.

Noodweer ialah pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh seseorang terhadap jiwa, kehormatan, harta dirinya sendiri atau orang lain. Adapun unsur-unsur dari noodweer ialah sebagai berikut, 1) Pembelaan harus dilakukan karena keadaan yang sangat terpaksa, 2) Serangan ditujukan atas 3 hal (jiwa, kehormatan/kesusilaan, harta benda) baik sendiri ataupun orang lain, 3) Harus dilakukan ketika serangan sedang berlangsung saat itu juga.

Sebagai contoh ialah, si A sedang berkendara di malam hari lalu ia dibuntuti oleh begal. Saat itu juga ia face to face melawan begal, dalam hal ini si A boleh menyerang si begal itu dalam hal untuk melumpuhkan/menghilangkan bahaya saja. Adapun jika bahaya telah hilang dan selanjutnya terjadi serangan susulan dari si A, maka serangan susulan tersebut tidak dikategorikan sebagai noodweer, dan si A dapat dipidana dengan kategori penganiayaan.

Kedua, alasan pemaaf. Ialah alasan yang bersifat subjektivitas, dimana kondisi ini menitikberatkan pada kondisi internal si pelaku yang menyebabkan ia tidak layak untuk dipidana, diantaranya ialah : 1) Ketidakmampuan bertanggungjawab dari pelaku (karena gila atau keterbelakangan mental) diatur dalam pasal 44 ayat (1) KUHP. 2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess).

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya dalam perspektif Fikih jinayah, bahwa orang yang gila atau keterbelakangan mental tidak bisa dikenakan pidana karena pada dasarnya mereka tidak mampu untuk diberikan tanggungjawab hukum, juga mereka tidak bisa membedakan mana yang benar dan salah.

Adapun terkait anak dibawah umur, dalam hukum pidana positif menyatakan bahwa anak yang dibawah umur tidak bisa dikenakan pidana dan ia dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina. Apabila tidak dapat dibina lagi oleh orangtuanya, maka ia diserahkan ke departemen sosial untuk dibina. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 3 Tahun 1997.

Kemudian terkait noodweer excess ialah tindakan pembelaan yang melampaui batas akibat guncangan jiwa yang dahsyat. Pakar hukum pidana, Dr. Alfitra memberikan contoh terkait noodweer excess, si A (suami) melihat istrinya sedang dilecehkan, maka nalurinya sebagai suami akan memiliki guncangan jiwa yang dahsyat. Kemudian, si A tidak sadar bahwa ia menyerang pelaku dengan tindakan yang diluar nalar pada saat itu juga. Maka, tindakan yang dilakukannya tidak dipidana asalkan tindakan tersebut dilakukan pada saat kejadian berlangsung.

Noodweer dan Noodweer excess pada dasarnya hampir sama karena melakukan pembelaan pada saat kejadian berlangsung, namun yang membedakan ialah kadar tindakan yang dilakukannya.

Kesimpulan

Baik dalam Fikih jinayah maupun hukum pidana positif, dikenal adanya kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dijatuhi pidana, meskipun secara lahiriah ia telah melakukan perbuatan terlarang.

Dalam Fikih jinayah, ini meliputi faktor-faktor seperti belum baligh, gangguan akal, adanya syubhat, dan pembelaan yang sah (al-difa’ al-syar’i).

 Sementara dalam hukum positif, dikenal istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf yang serupa dalam konsep dan penerapannya. Hal ini menunjukkan bahwa kedua sistem hukum tersebut menjunjung asas keadilan, serta mempertimbangkan konteks, niat, dan kondisi pelaku sebelum menjatuhkan hukuman

 

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses