Skip to main content

Sumber: https://www.dompetdhuafa.org/

Di tengah krisis lingkungan global mulai dari perubahan iklim, pencemaran, hingga eksploitasi sumber daya alam, pertanyaan besar muncul: di mana posisi manusia, khususnya Muslim, dalam menjaga bumi? Islam tidak memandang persoalan lingkungan sebagai isu yang tidak penting. Al-Qur’an justru meletakkannya sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual manusia sebagai khalifah di bumi.

Salah satu ayat yang paling sering dikutip dalam konteks ini adalah QS. Al-A’raf (7):56,

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap…”

Ayat ini menegaskan larangan melakukan fasad (kerusakan) sekaligus mengingatkan manusia agar menjaga keseimbangan alam dengan kesadaran spiritual. Kerusakan bumi dalam perspektif Islam, bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga persoalan iman.

Fasad dan Etika Ekologis dalam Al-Qur’an

Dalam tradisi tafsir, istilah fasad tidak terbatas pada kerusakan moral atau sosial, tetapi juga mencakup kerusakan alam dan lingkungan hidup. Tafsir kontemporer terutama dengan pendekatan maqaṣid al-syari‘ah memahami larangan ini sebagai upaya menjaga tujuan-tujuan dasar syariat, termasuk keberlangsungan hidup manusia dan alam.

Pendekatan ini menempatkan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Alam dipahami sebagai amanah dari Allah, yang harus dijaga keseimbangannya (mīzān) dan dimanfaatkan secara bijak, bukan dieksploitasi secara berlebihan.

Menariknya, QS. Al-A’raf (07) : 56 seperti yang sudah dicantumkan sebelumnya, juga mengaitkan larangan kerusakan dengan sikap khauf (takut) dan ṭama’ (harap) kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar tindakan rasional, tetapi juga bagian refleksi dari kesadaran spiritual manusia.

Manusia sebagai Khalifah: Amanah, Bukan Penguasa.

Al-Qur’an menyebut manusia sebagai khalifah di bumi  seperti yang sudah termaktub dalam QS. Al-Baqarah (02) : 30,

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ 

“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi…”

Status kita sebagai manusia yang dianugerahi jabatan “khalifah” oleh Allah ini bukan legitimasi untuk mendominasi alam, melainkan mandat untuk merawat dan memeliharanya. Konsep khalifah berpadu dengan prinsip amanah, yang menuntut tanggung jawab moral dalam setiap interaksi manusia dengan alam.

Islam juga menekankan larangan israf (berlebihan) dan tabzīr (pemborosan). Dalam konteks modern, prinsip ini sangat relevan dengan gaya hidup konsumtif, penggunaan energi yang tidak bijak, serta produksi sampah yang berlebihan. Kerusakan lingkungan sering kali berakar dari pola hidup yang jauh dari nilai moderasi.

Selain itu, kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār, tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain menguatkan etika preventif dalam Islam. Setiap aktivitas yang berdampak buruk pada lingkungan dan kehidupan manusia bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

Dimensi Spiritual: Ekoteologi dan Ecosufism

Dalam kajian ekoteologi Islam, alam dipandang sebagai Ayat kauniyyah– tanda-tanda kebesaran Allah. Merusak alam berarti mengabaikan tanda-tanda tersebut. Di sinilah pendekatan ecosufism menawarkan dimensi yang lebih dalam yakni menjaga lingkungan sebagai bentuk ibadah, rasa syukur, dan kedekatan spiritual kepada Allah.

Paradigma ini memandang krisis lingkungan bukan semata-mata masalah teknis, tetapi juga krisis spiritual. Ketika hubungan manusia dengan Tuhan melemah, hubungan manusia dengan alam pun ikut rusak.

Relevansi bagi Generasi Muslim Masa Kini

Bagi generasi Muslim saat ini, pesan QS. Al-A’raf (07): 56 terasa semakin mendesak. Perubahan iklim, deforestasi, polusi, dan ketimpangan sosial akibat kerusakan lingkungan menuntut respons nyata, bukan sekadar wacana.

Internalisasi nilai ekoteologi dapat dilakukan melalui pendidikan berbasis Qur’ani, penguatan literasi lingkungan di keluarga dan komunitas, serta gerakan ekologis berbasis masjid dan organisasi keislaman. Generasi muda Muslim juga memiliki peran strategis dalam memanfaatkan teknologi secara berkelanjutan mulai dari pengelolaan sampah, energi terbarukan, hingga kampanye kesadaran lingkungan melalui media digital.

Isu lingkungan juga tidak bisa dilepaskan dari keadilan sosial. Kerusakan alam sering kali paling berdampak pada kelompok masyarakat rentan. Prinsip keadilan (‘adl) dalam Islam mendorong generasi Muslim untuk memperjuangkan pelestarian lingkungan yang berpihak pada kemanusiaan.

Penutup

QS. Al-A’raf (07): 56 memberikan fondasi kuat bagi etika lingkungan dalam Islam. Larangan melakukan kerusakan di bumi mencerminkan pandangan Islam yang holistik: menggabungkan nilai teologis, etika moral, spiritualitas, dan rasionalitas ilmiah.

Bagi generasi Muslim masa kini, ayat ini bukan sekadar teks suci yang dibaca, tetapi pedoman hidup yang perlu diinternalisasi dan dipraktikkan. Dengan menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari ibadah dan identitas keislaman, umat Islam dapat berkontribusi nyata dalam merespons krisis ekologis global dan memulihkan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan.

Daftar Pustaka

Alfadhli, S. I., Suratin, S. I., Nadir, K., & Fadlillah, M. R. (2024). Ekoteologi

Islam: Menjelajahi hubungan spiritual antara manusia, alam, dan

Tuhan dalam tradisi Islam. Takwiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir

dan Pemikiran Islam, 6(1), 308.

Mufida, S., Basir, A., & Abidin, A. M. Z. (2023). Pendidikan lingkungan hidup

(ekoteologi) dalam perspektif Al-Qur’an. Titik Karya: Jurnal Sosial

dan Humaniora Kontemporer, 1(2), 69–82.

Ramadhona, N. (2022). Krisis ekologi Perspektif ekoteologi Islam Jurnal

Ushuluddin, 21(1), 94.

Latifah, L. (n.d.). Bioremediasi sebagai implementasi Q.S Al-A’raf ayat 56.

Kaunia: Jurnal Saintek.

Husna, F., & Sarjan, M. (2024). Peran manusia sebagai khalifah dalam menjaga

lingkungan hidup korelasinya dengan Surat Al-A’raf ayat 56.

Lambda: Jurnal Ilmiah Pendidikan MIPA dan Aplikasinya, 4(3), 161–

168.

Ahmad, A. (2022). Etika lingkungan dalam perspektif Islam. Prosiding

Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam dan Sains (KIIIS), 4(1), 54–

59.

Barizi, A., & Yufarika, D. (2024). Ekologi dalam Al-Qur’an dan Hadis:

Implikasinya terhadap kurikulum pendidikan Islam. Al-Madrasah:

Jurnal Ilmiah Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, 1033–1047.

Fadli, M., Huda, M. S., Alfarizi, M., Putri, U., & Majid, A. (2025). Larangan

merusak lingkungan dalam QS. Al-A’raf [7]: 56 perspektif tafsir

maqashidi. Qur’ania: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 1(2), 13–27.

Fathurahman, M. (2022). Eko-teologi Al-Qur’an: Internalisasi karakter sadar

lingkungan bagi generasi Alpha Indonesia. Jurnal Ibriez: Jurnal

Kependidikan Dasar Islam Berbasis Sains, 7(2), 267–274.

Husna, F., & Sarjan, M. (2024). Peran manusia sebagai khalifah dalam menjaga lingkungan hidup: Korelasinya dengan Surat Al-A’raf ayat 56.

Lambda: Jurnal Ilmiah Pendidikan MIPA dan Aplikasinya, 4(3), 161–

168.

Iqbal, M. (2025). Ekoteologi Islam: Mengintegrasikan nilai-nilai Fatwa MUI No.

86 Tahun 2023 ke dalam pola hidup berkelanjutan. Jurnal Pemuliaan

Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLHSDA), 2(2), 1–7.

Latifah, L. (n.d.). Bioremediasi sebagai implementasi Q.S. Al-A’raf ayat 56.

Kaunia: Jurnal Saintek.

Meliyana, F. S., & Putra, A. S. A. (2024). Implementation of Surah Al-A’raf verses

56–58 as the sustainable lifestyle based on ecosufism paradigm. Al

Munir: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 6(2), 176–192.

Ta’wiluna Editorial Team. (2025). Ekoteologi Islam: Menjelajahi hubungan

spiritual antara manusia, alam, dan Tuhan dalam tradisi Islam.

Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Pemikiran Islam, 6(1).

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses