
JAKARTA, Kajian rutin Fikih Thaharah berbasis Kitab Fathul Qarib kembali digelar dan kali ini mengupas tuntas persoalan yang kerap luput dari perhatian umat: bagaimana menentukan status hukum air yang digunakan untuk bersuci. Dalam sesi yang berlangsung khidmat dan interaktif itu, pemateri menegaskan bahwa tidak semua air sah digunakan untuk wudhu dan mandi besar, dan pemahaman yang tepat atas klasifikasi air merupakan fondasi ibadah yang benar.
Salah satu pokok bahasan utama adalah konsep qayyid atau ikatan nama pada air. Pemateri menjelaskan bahwa status air sebagai air muthlaq yakni air yang suci sekaligus menyucikan sangat bergantung pada apakah nama tambahan yang melekat padanya bersifat permanen atau tidak. “Air sumur atau air keran tergolong qayyid munfak, karena jika dipindahkan ke wadah lain, ia tetap bernama ‘air’ dan hukumnya tidak berubah. Berbeda dengan air kopi yang berstatus qayyid lazim nama ‘kopi’ tidak bisa dipisahkan dari zatnya, sehingga ia hanya suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci,” papar pemateri.
Kajian kemudian merambah pada hukum air yang tercampur benda suci dalam jumlah sedikit. Menurut keterangan pemateri, jika air dalam ember tercampur kopi hanya satu sendok, air tersebut secara urf (kebiasaan masyarakat) masih disebut ‘air ember’, bukan ‘air kopi’. Dengan demikian, hukumnya tetap sah dipakai berwudhu. “Fikih tidak mempersulit. Selama identitas air belum berubah secara nyata di mata masyarakat umum, status hukumnya pun tidak berubah,” tegasnya.
Pembahasan semakin menarik ketika masuk pada topik mutannajis dan air musta’mal. Pemateri menerangkan bahwa benda suci yang terkena najis seperti kain yang terkena air kencing disebut mutannajis, dan cara menyucikannya adalah dengan mengguyurkan air muthlaq ke atasnya, bukan mencelupkannya. Adapun air bekas cucian najis tersebut berstatus musta’mal suci namun tidak menyucikan dengan dua syarat yang harus terpenuhi secara bersamaan: volume air bertambah setelah proses pencucian (sebagai indikator najis ikut terbawa), dan sifat air tidak berubah dari segi warna, bau, maupun rasa.
“Memahami hukum air bukan soal kerumitan fiqih semata. Ini adalah bekal dasar agar ibadah kita diterima. Air yang salah statusnya membuat wudhu kita tidak sah, dan wudhu yang tidak sah membuat shalat kita tidak sah. Betapa pentingnya ilmu ini bagi setiap Muslim.”
— Pemateri Kajian Fikih Thaharah, Kitab Fathul Qarib
Kajian yang diikuti puluhan jamaah ini merupakan bagian dari program halaqah rutin yang bertujuan menghidupkan tradisi keilmuan Islam klasik di tengah masyarakat. Para peserta didorong tidak sekadar mencatat, tetapi mengaitkan setiap hukum dengan praktik kehidupan nyata mulai dari cara mencuci pakaian yang terkena najis hingga memilih air yang tepat untuk bersuci sebelum shalat.
Kajian berikutnya dijadwalkan akan melanjutkan bab thaharah pada pokok bahasan berikutnya dalam Kitab Fathul Qarib. Masyarakat dan media dapat mengikuti perkembangannya melalui saluran komunikasi resmi majelis.
