Skip to main content

JAKARTA — Himpunan Qari dan Qariah Mahasiswa (HIQMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar kajian rutinan Ta’lim Malam Berkah (TAMMARA) pertemuan ketiga dengan tema “Tundukkan Pandanganmu, Tenangkan Pikiranmu, Muliakan Dirimu.” Kajian ini membahas panduan menjaga pandangan dalam Islam berdasarkan QS. An-Nur ayat 30–31, Kitab Fathul Qorib, dan Kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali.

Allah SWT memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukkan pandangan dan memelihara kehormatan diri sebagaimana tercantum dalam ayat 30, sementara ayat 31 mewajibkan perempuan menjaga pandangan serta menutup aurat di hadapan yang bukan mahram. Imam Al-Ghazali menegaskan, perintah ini bukan sekadar aturan formal, melainkan pendidikan karakter untuk menjaga mata dan hati dari rangsangan syahwat.

Merujuk Kitab Fathul Qorib, kajian merinci hukum memandang lawan jenis secara kontekstual. Memandang perempuan bukan mahram tanpa keperluan syar’i hukumnya haram. Namun ada pengecualian: memandang calon istri dalam proses khitbah dibolehkan terbatas pada wajah dan kedua telapak tangan, memandang dalam konteks pengobatan diizinkan pada bagian yang diobati dengan syarat didampingi mahram atau wali, serta memandang wajah dalam keperluan hukum dan persaksian juga diperbolehkan.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengingatkan bahwa syahwat tidak hanya soal tindakan fisik. Munculnya rasa kagum atau ketertarikan di dalam hati akibat keindahan fisik yang dilihat sudah masuk kategori syahwat mata. Menikmati keindahan yang bukan menjadi hak kita, kata beliau, telah masuk ke dalam ranah dosa.

Kajian juga menyentuh isu interaksi sosial keseharian. Berjabat tangan tanpa penghalang dengan lawan jenis bukan mahram dihukumi haram. Sementara suara perempuan pada dasarnya bukan aurat, namun menjadi haram apabila sengaja dilunakkan hingga berpotensi menimbulkan fitnah hati bagi pendengarnya.

Menutup kajian, pemateri menyampaikan empat ikhtiar praktis dari Sayyid Quthub: menundukkan pandangan, berpakaian menutup aurat, menghindari wewangian berlebihan di ruang publik, serta membatasi interaksi fisik pada kebutuhan formal saja. Menjaga pandangan, ditegaskan, bukan pengekangan melainkan jalan menuju ketenangan hati dan kemuliaan diri. Bagi yang pernah tergelincir, pintu taubat nasuha selalu terbuka selebar-lebarnya.

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses