Skip to main content

sumber: https://yoursay.suara.com

Beberapa hari terakhir hingga saat ini kita menyaksikan jalanan Indonesia penuh dengan suara rakyat. Mereka turun bukan untuk mencari keributan, melainkan membawa luka dan kekecewaan yang telah lama terpendam. Isu tunjangan DPR yang mencapai puluhan juta rupiah seakan menampar, sementara di sisi lain banyak rakyat yang harus bekerja siang-malam demi sesuap nasi. Ironi itu makin terasa ketika seorang driver ojol, Affan Kurniawan, tewas tragis terlindas kendaraan taktis Brimob saat menjalankan order. Kisah hidupnya sederhana. Pemuda rajin, pendiam, tulang punggung keluarga yang pada saat malam aksi demontrasi berlangsung ia tengah mengantar pesanan makanan menuju Bendungan Hilir terjebak di kerumunan Pejompongan. Ia mencoba menyeberang, namun terpeleset dan terjatuh.  Nahas, takdir menutup langkahnya di tengah hiruk pikuk aksi yang harusnya menjadi panggung aspirasi rakyat.

Dari tragedi Alm. Affan itu membuat kita bertanya-tanya di mana hati nurani mereka sebagai seorang pemimpin sekaligus pelayan rakyat? Apakah amanah masih dipahami sebagai titipan, atau sekadar kesempatan berpesta di atas penderitaan rakyat? Padahal dalam Islam, amanah adalah fondasi kepemimpinan. Al-Qur’an menegaskan dalam surah An-Nisa [4]:58,

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…” (QS. An-Nisa [4]:58).

Ayat ini menegaskan bahwa amanah bukan sekadar janji kosong, melainkan titipan yang wajib dijaga dan ditunaikan kepada yang berhak. Kepemimpinan dalam Islam berdiri di atas dua pilar yakni menunaikan amanah dan menegakkan keadilan. Tanpa keduanya, kekuasaan akan berubah menjadi alat penindasan, bukan perlindungan.

Demo yang terjadi belakangan ini bukanlah pemberontakan. Justru ia bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang semestinya dipahami sebagai ruang rakyat untuk mengingatkan pemimpin. Allah swt. Berfirman dalam Qur’an surah Āli ‘Imrān [3]: 104,

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 104).

Rasulullah saw. pun menegaskan,

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

 Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaknya dia mengubahnya dengan lisannya. Dan jika tidak bisa, hendaklah dia mengubahnya dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.’” (HR. Muslim)

Rakyat bergerak bukan untuk menggulingkan pemerintahan, tetapi untuk menuntut keadilan, transparansi, dan penghormatan. Dan Islam memang tidak mengajarkan ketaatan mutlak pada penguasa. Nabi saw. Mengingatkan dalam sabdanya,

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Mendengar dan ta’at (kepada penguasa) itu memang benar, selama mereka tidak diperintahkan kepada maksiat. Jika mereka memerintahkan untuk bermaksiat, tidak boleh mendengar dan ta’at (dalam maksiat tersebut)” (HR. Bukhari no.2955).

Hadis ini menunjukkan bahwa ketaatan memiliki batas. Ketaatan tidak boleh menghapus akal sehat dan nurani. Jika penguasa menegakkan keadilan, rakyat wajib mendukung. Tetapi ketika kebijakan justru menjerumuskan pada kemaksiatan, kezhaliman, atau penindasan, umat Islam diberi ruang untuk bersikap kritis, menolak, bahkan meluruskan.

Maka, ketika kebijakan penguasa jauh dari prinsip keadilan, umat bukan hanya boleh, tetapi wajib menyuarakan kebenaran selama tetap berada dalam batas etika dan menghindari kerusakan.

Lebih dari itu, kepemimpinan dalam Islam dibangun di atas prinsip syura’, yaitu musyawarah. Al-Qur’an menggambarkan orang beriman sebagai mereka yang urusannya diputuskan dengan musyawarah di antara mereka (Q.S Asy-Syura’ [48]:38). Rasulullah saw. Sendiri pun meski ma’shum, selalu bermusyawarah dengan sahabatnya dalam perkara publik. Musyawarah melahirkan keputusan yang adil, karena melibatkan suara banyak orang, bukan sekadar kehendak segelintir elit.

Model kepemimpinan seperti ini disebut oleh para ulama sebagai prophetic leadership—kepemimpinan profetik. Rasulullah saw. adalah teladan utama. Beliau Adalah seorang pemimpin yang amanah, adil, mendengar aspirasi, dan tidak segan merendahkan diri demi umat. Sejarah mencatat, beliau digelari al-Amīn (yang terpercaya) bahkan sebelum diangkat menjadi Nabi. Kejujuran, musyawarah, dan keberanian beliau dalam menyelesaikan konflik seperti kasus Hajar Aswad menjadi bukti nyata kepemimpinan yang menenangkan, bukan menindas.

Perjuangan rakyat di jalanan hari ini seharusnya dibaca dalam bingkai seperti itu juga. Amar ma’ruf nahi munkar yang menuntut pemimpin agar kembali pada nilai profetik- amanah, adil, syura, dan keberanian moral. Dan jangan lupa, sisipkan perjuangan untuk negeri ini dengan doa kepada Allah Swt. agar negeri ini kembali dipimpin oleh orang-orang yang takut kepada Allah, bukan takut kehilangan kursi jabatan apalagi larut dalam gelimang materi yang bersumber dari uang rakyat. Na’udzubillahi min dzaalik

Daftar Pustaka

Muhammad Harfin Zuhdi. Konsep Kepemimpinan dalam Perspektif Islam. Jurnal Akademika, Vol. 19, No. 01, Januari–Juni 2014.

https://e-journal.metrouniv.ac.id/akademika/article/view/405/413

Katadata.co.id. (2025, Agustus 28). Profil Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas dilindas rantis Brimob. https://katadata.co.id/lifestyle/varia/68b1515152ece/profil-affan-kurniawan-driver-ojol-yang-tewas-dilindas-rantis-brimob

Katadata.co.id. (2025, Agustus 27). Rincian gaji dan tunjangan DPR 2025: Lebih dari Rp 100 juta per bulan. https://katadata.co.id/lifestyle/varia/68a58321a7c26/rincian-gaji-dan-tunjangan-dpr-2025-lebih-dari-rp-100-juta-per-bulan

Muslimah.or.id. (n.d.). Tidak ada ketaatan dalam maksiat, ketaatan hanya dalam perkara yang ma’ruf. https://muslimah.or.id/11760-tidak-boleh-taat-dalam-maksiat-dan-pelanggaran-agama.html

https://rumaysho.com/23958-hadits-arbain-34-mengubah-kemungkaran.html

Sumber: https://muslimah.or.id/11760-tidak-boleh-taat-dalam-maksiat-dan-pelanggaran-agama.html

https://quran.nu.or.id


 

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses