Oleh : Ahmad Sujud Murtadlo
Terkait tema yang diusungkan beliau menyampaikan Demonstrasi secara umum berarti penyampaian pendapat melalui pertunjukkan yang dilakukan dimuka umum, termasuk dengan yang terjadi beberapa waktu lalu yakni teman-teman mahasiswa menyampaikan pendapatnya datang ke DPR mengekspresikan pikiran mereka melalui pendapat-pendapat itu bentuknya demonstrasi pula.
Kalau kita berkaca pada tujuan demonstrasi nya adalah Amar Ma’ruf Nahyi Munkar itu harus dilakukan, yang sebenarnya demonstrasi itu adalah bentuk penyampaian pendapat atau pengambilan sikap dari masyarakat terkait keputusan yang ada, artinya ketika itu dinilai sebagai sebuah kemungkaran maka dilakukanlah demonstrasi untuk menunjukkan sikap kita. Jika tidak bisa menggunakan tangan, maka di bicarakan dengan mulut, jika tidak bisa menggunakan mulut, maka dengan hati. Menurut panelis sendiri demonstrasi adalah hal yang diperbolehkan, artinya tidak ada permasalahan atau bertolak belakang dengan nilai-nilai Islam.
Sebagai mahasiswa ketika mendapatkan info-info yang bersifat provokasi, kita harus terlebih dahulu memfilter informasi tersebut dengan melihat sumber awal yang menjadi permasalahan, sebagai contohnya persoalan RUU KUHP yang kemarin sempat menjadi buah bibir seluruh masyarakat Indonesia, maka kita harus terlebih dahulu melihat pada sumber awal yang menjadi permasalahn tersebut yakni melihat langsung bentuk RUU KUHP yang dipermasalahkan dengan kemudian kita pahami, kaji, dan diskusikan seksama agar dapat mengetahui esensi yang terkandung di dalamnya.
WaAllahu A’lamu Bish-Showwab