Islam adalah agama yang indah. Segala aspek kehidupan manusia telah diatur di dalamnya. Tujuannya ialah supaya terjadinya harmonisasi dalam umat.
Salah satu bentuk ajaran dalam Islam yaitu pada aspek kesopanan. Islam telah mewajibkan kepada kaum muslimah untuk mengenakan hijab.
Selain sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, hijab juga melambangkan sebagai kesopanan dalam berpakaian.
Seiring berkembangnya zaman, banyak muslimah yang mengenakan hijab untuk mengikuti fashion yang sedang trending. Bagaimana Islam dalam menyikapi hal tersebut?
Hakikat dan Fungsi Hijab
Hijab berasal dari bahasa Arab hajaba yang berarti penutup atau pembatas. Secara umum, hijab dapat diartikan sebagai sesuatu yang digunakan untuk menutupi aurat para muslimah.
Secara harfiah, makna hijab dengan jilbab tentu berbeda. Hijab itu merupakan sifatnya yaitu menutup/membatasi.
Adapun jilbab merupakan kain yang digunakan sebagai pakaian untuk menutupi aurat muslimah.
Pada saat ini, ada banyak kain yang digunakan untuk hijab, seperti jilbab, cadar, dan sebagainya. Lantas, apa makna serta fungsi hijab yang sebenarnya?
Sebagaimana Allah Subhanahu wa ta’alaa telah berfirman dalam Q.S Al Ahzab ayat 59
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Karena yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
Ayat tersebut sangat sederhana susunan nya, namun jika kita cermati lebih dalam memiliki makna yang sangat indah.
Hijab bukan hanya sebagai pakaian yang menutupi tubuh, tetapi lebih dari itu hijab sebagai suatu bentuk kasih sayang dan perhatian Allah kepada setiap muslimah.
Hijab juga merupakan pakaian terhormat nya wanita muslimah yang telah Allah atur standarisasi nya.
Kenali Apa Itu Tabarruj?
Pada zaman ini, sangat disayangkan sebagian dari perempuan muslim merusak citra hijab dengan menggunakannya hanya sebagai aksesoris untuk mempercantik dirinya
Sangat disayangkan para muslimah saat ini telah mengikuti beberapa trend mode hijab yang tidak syar’i.
Bahkan masih ada saja yang berhijab, namun lekuk tubuhnya sangat terlihat dengan jelas yang mana justru akan mengundang orang lain untuk berbuat jahat kepada wanita.
Hal ini termasuk dalam kategori tabarruj. Tabarruj secara umum ialah berhias atau bersolek yang berlebihan sehingga membuat dirinya paling mempesona dari yang lain.
Perlu kita ketahui, konsekuensi terhadap orang tabarruj ini sangat besar, Rasulullah SAW dalam sebuah hadits nya memberikan konsekuensi kepada wanita tabarruj :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: “صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ، يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ،
رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا” (رواه مسلم)
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya:
- Orang-orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk memukul orang, dan
- Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan lenggak-lenggok.
Kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti mereka tidak akan masuk surga.
Bahkan, tidak bisa mencium aroma surga, padahal aromanya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian” (HR Muslim)
Salah satu ulama Syafi’iyah yakni imam an Nawawi menanggapi hadits tersebut, menurutnya maksud dari “berpakaian tapi telanjang” bisa difahami secara makna dan juga zhahir.
Adapun secara makna menurut ia yaitu wanita yang dia berpakaian namun tidak taat kepada Allah, dia selalu saja berbuat maksiat.
Adapun secara zhahir, menurutnya ialah wanita yang sudah berhijab akan tetapi masih terlihat jelas lekuk tubuhnya.
Sudah seharusnya sebagai muslimah bisa menutup aurat dengan kaffah sesuai syariat sehingga mereka tidak diganggu,
serta ini juga menjadi tugas kita sebagai muslim untuk berdakwah dan membantu mereka agar kembali kepada jalan yang lurus sesuai syariat.
Jadi, hakikat dari disyariatkan hijab bukan untuk membatasi atau mengekang kebebasan kaum hawa, melainkan semata-mata untuk menjaga nya serta sebagai tanda cinta Allah kepada nya.
Apa Saja Batasan Aurat Wanita Menurut Berbagai Mazhab?
1. Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, aurat wanita di depan laki-laki yang bukan mahramnya ialah seluruh tubuh, kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki.
Namun mengutip dari website nu.online ada pendapat dari Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah, membolehkan terbukanya lengan tangan perempuan dari ujung jari hingga ke siku.
Kemudian, sebagian ulama Hanafiyyah juga berpendapat bahwa kaki juga harus ditutup.
2. Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, menerangkan bahwa aurat wanita di depan laki-laki yang bukan mahramnya ialah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Akan tetapi, para ulama Malikiyyah menekankan agar tetap menjaga bagian wajah dan telapak tangan agar terhindar dari fitnah.
3. Mazhab Syafi’i
Ada dua pendapat yang dikemukakan oleh Mazhab Syafi’i:
- Imam Syafi’i sendiri dalam kitabnya yakni Al Umm menyatakan bahwa aurat manusia ialah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
- Sebagian ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa muka dan telapak tangan termasuk aurat, yang boleh melihatnya hanya lah mahram dari wanita saja.
4. Mazhab Hanabilah
Menurut mazhab Hanabilah, menerangkan bahwa aurat wanita di depan laki-laki yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Sementara itu, ada juga sebagian ulama Hanabilah yang menekankan bahwa seluruh tubuh wajib ditutup untuk menghindari fitnah.
Batasan dalam Modifikasi Hijab
Islam tidak melarang kepada para muslimah dalam memodifikasi hijabnya selama masih di dalam koridor syariat.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para muslimah dalam memodifikasi hijab, diantaranya :
- Luruskan Niat Karena Allah
Para muslimah dalam memodifikasi hijab harus dilandaskan dengan niat yang lurus agar Allah rida kepadanya, jangan salah niat hanya karena ingin dikatakan cantik.
- Menutup aurat, tidak menampakkan auratnya sedikitpun
- Tidak tembus pandang dan tidak ketat
Hijab tidak boleh tembus pandang dan ketat sehingga bisa menampakkan lekuk tubuh wanita.
- Tidak berlebihan dalam berhias
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hendaklah para muslimah tidak berhias dirinya secara berlebihan yang akan berpotensi menarik para kaum adam.
Kesimpulan
Islam merupakan agama yang rahmatan lil ‘alamiin. Ajaran Islam sangat fleksibel, tidak menyulitkan pemeluknya. Walaupun begitu, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh pemeluknya.
Berkenaan dengan fashion hijab, Islam tidak melarang untuk memodifikasi hijab bahkan kita sebagai umat Muslim harus bisa menjaga kerapihan.
Akan tetapi, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi, seperti tidak berlebihan dalam menggunakan hijab (tabarruj), tidak memperlihatkan lekuk tubuhnya, dan sebagainya.
Memodifikasi yang dilarang dalam Islam adalah ketika mengikuti trend fashion hijab yang menampilkan aurat, lekuk tubuh serta terlalu berlebihan di dalamnya.
Namun, semua itu akan lebih indah jika diimbangi dengan ilmu dan adab, sebagaimana ada sebuah pepatah Arab (mahfudzat) terkait hal ini:
ليس الجمال باثواب تزيننا ان الجمال جمال العلم والأدب
“Keindahan bukan terletak pada apa yang kita pakai, tetapi keindahan terletak pada ilmu dan adab”.
Wallahu a’lam bishawaab***.