Skip to main content

Photo by Anna Tarazevich: https://www.pexels.com/photo/a-person-holding-a-trophy-6370114/

Halo Sobat Qur’ani! Pasti di antara kita pernah mengikuti sebuah perlombaan. Entah itu lomba olahraga, lomba keagamaan, lomba sains, dan masih banyak lagi. Perlombaan semacam ini memang sering kita jumpai di berbagai kesempatan, baik di sekolah, kampung, pesantren, maupun komunitas masyarakat. Selain jadi ajang seru-seruan, lomba juga bikin suasana lebih hidup dan mempererat silaturrahmi.

Biasanya panitia mencantumkan biaya pendaftaran dari peserta, lalu duit itu dipakai utk operasional lomba, konsumsi, bahkan ada sebagian yang mengalokasikannya untuk hadiah pemenang lomba. Simple banget, semua orang setuju, beres. Tapi… pernah tidak kita berfikir, apakah sistem seperti ini aman menurut syariat Islam? Apakah uang pendaftaran yang dipakai buat hadiah itu diperbolehkan, atau justru ada unsur yang bermasalah di dalamnya?

Menariknya, topik ini ternyata tidak sesederhana yang kita lihat loh. Kalau dilihat dalam literatur fikih, ada perbedaan cara pandang yang cukup serius dari para pakar fikih dan mereka punya argumentasi yang dalam banget untuk menjawabnya.

Nah, di artikel ini kita bakal ulik bersama: kenapa sih masalah “uang pendaftaran jadi hadiah” bisa jadi bahan diskusi serius di kalangan fuqaha? Apa hubungannya sama konsep maisir (judi) yang disebut di Al-Qur’an? Dan, yang paling penting, bagaimana sebaiknya kita menyikapinya dalam praktik lomba sehari-hari? Yuk, kita pelajari sama-sama—biar kalau nanti ada yang nanya “ini halal atau nggak sih?”, kita punya jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sekilas Tentang Judi dan Unsur-unsur nya

Sebelum kita membahas sebuah permasalahan ada baiknya kita mengetahui lebih dulu tentang deskripsi masalahnya. Apa sih judi itu? Dan apa saja unsur-unsur nya?

Merujuk pada kamus Munjid karya Fr. Lowis Ma’luf al Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al Yassu’i, istilah judi dalam bahasa Arab yakni qimar yang bermakna sebuah permainan dimana si pemenang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah.

Sementara itu, di dalam Al-Qur’an, istilah yang menggambarkan judi ialah Al-Maisiryang bermakna mudah. Karena si pemain bisa dengan mudah mendapatkan hadiah hanya dengan bermodalkan spekulasi. Oleh sebab itu tidak menggunakan kata Al-Ma’siru (sulit).

Adapun unsur-unsur perjudian di antaranya :

    1. Bersifat gharar (ketidakjelasan/spekulasi)

    2. Permainan/perlombaan yang dilakukan oleh kedua pihak atau lebih

    3. Adanya sesuatu yang bisa dipertaruhkan (barang/jasa)

    4. Pihak yang menang berhak mengambil sesuatu yang dipertaruhkan itu.

    Jadi, bisa kita tarik sebuah kesimpulan, bahwa secara garis besar konsep judi ialah segala aktivitas yang dijadikan permainan, dimana kedua belah pihak atau lebih saling bertaruh sesuatu untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat lebih besar dari sebelumnya.

    Allah swt. berfirman dalam QS. Al-Maidah [5]: 90-91

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩

    اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ۝٩

    “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung, Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

    Dari ayat di atas seluruh ulama sepakat bahwa judi hukumnya haram, dan Allah secara tegas melarangnya karena mudharatnya lebih besar dari pada maslahatnya. Sering terjadi kasus seseorang yang kalah judi nekat menghabisi nyawa orang lain (si pemenangnya). Judi juga bisa merusak ekonomi keluarga dan masih banyak mudharat yang ditimbulkan oleh judi ini. Tapi bagaimana jika hadiah lomba diambil dari iuran peserta atau uang pendaftaran?

    Hukum Memakai Uang Pendaftaran Peserta Untuk Hadiah Lomba

    Perlombaan masuk ke dalam muamalah dan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam sebagaimana dahulu Rasulullah saw. pernah berlomba lari dengan istrinya yakni Sayyidah ‘Aisyah R.A. Sebagaimana dalam hadis

    سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ

    “Rasulullah saw. pernah mengajakku lomba lari, hingga aku mengalahkannya. Suatu ketika aku sudah gemuk, beliau mengajakku untuk lomba lagi, dan beliau berhasil mengalahkanku. Kemudian beliau berkata ‘Ini untuk membalas kekalahanku yang dahulu’ “. (HR. An-Nasa-i no. 7708 dan Abu Dawud no. 2257).

    الأَصلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلْإبَاحَةُ إِلَّا أَن يَدُلَّ دَلِيلُ عَلَى تَحرِيمِهَا

    “Hukum asal bermuamalah itu boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya”.

    Para ulama juga sepakat membolehkan penyediaan hadiah dalam perlombaan dengan syarat perlombaan itu tidak bertentangan dengan syari’at. Adapun untuk masalah “memakai iuran peserta untuk hadiah lomba” terdapat khilaf (perbedaan) pendapat di antara ulama. Penulis membawakan 2 pendapat :

    1. Pendapat yang melarang dan menganggap itu sama dengan maisir

    Pendapat ini dari jumhur ulama (termasuk ulama Syafi’iyah). Ibrahim Hosen menukil pendapat dari Imam Syafi’i bahwa perlombaan yang mirip dengan praktik maisir ialah apabila ada 2 pihak atau lebih yang bertaruh dan juga mereka saling berhadapan (face to face). Hal ini diqiyashkan kepada QS. Al-Maidah [5]:90. Walaupun illat (titik temu) nya tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash akan tetapi menurutnya, Imam asy-Syafi’i telah mengkaji lebih dalam yang pada akhirnya menemukan illat (titik temu) yaitu ketika kondisi yang telah disebutkan sebelumnya (face to face) .

    Begitu juga ulama lainnya seperti Imam an Nawawi dalam kitab al Minhaj Syarhu Muslim

    فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ فَجَائِزَةٌ بِالْإِجْمَاعِ لَكِنْ يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ

    “Perlombaan dengan hadiah boleh secara ijma’ akan tetapi dengan syarat hadiah tidak boleh berasal dari kedua peserta”

    Serta syaikh Ibrahim al Bajuri dalam kitab Hasyiyah al Bajuri ‘alaa Fath al Qarib

    وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

    “Dan ketika kedua peserta mengeluarkan hadiah secara bersama, hal itu tidak diperbolehkan dan masuk ke qimar(perjudian). Setiap permainan yang tidak jelas antara untung dengan rugi nya”.

    Dari beberapa pendapat di atas, bisa ditarik Kesimpulan bahwa jumhur (khususnya Syafi’iyah) sangat berhati-hati (ihtiyat). Mereka lebih memilih untuk mencari pihak ke 3 dalam menyediakan hadiah, seperti donatur, sponsor, atau kas dari aparatur pemerintah setempat.

    • Membolehkan dengan Syarat

    Pendapat ini dari beberapa ulama Hanabilah, seperti Ibnu Muflih yang menukil pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitab al Mubdi’ fii syarh al Muqni’

    وتحلُّ الجائزةُ بالعِوَضِ إذا كانت ممّا ينفعُ في الدين، كالمُسَابَقَةِ بالشَّيخِ تقيِّ الدين، ويجوزُ أخذُ الرَّهَانِ في العِلْمِ لقيامِ الدين بالجهادِ والعلمِ

    “Hadiah dengan imbalan (al-jā’izah bi al-‘iwadh) menjadi boleh jika hal itu termasuk sesuatu yang bermanfaat bagi agama, seperti (yang disebutkan oleh) Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah). Dan diperbolehkan mengambil taruhan (ar-rahān) dalam bidang ilmu, karena tegaknya agama ini dengan jihad dan ilmu.”

    Ia memakai dalil dari Hadis Rasulullah saw.

    لاَ  سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

    “Tidak boleh memberi hadiah pada lomba, kecuali dalam 3 hal, memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

    Ia juga berpendapat bahwa ketiga contoh lomba yang disebutkan dalam hadits termasuk  alat jihad dalam masa Rasulullah saw. Kemudian memakai pendekatan qiyas kepada lomba-lomba lain yang bermanfaat langsung demi tegaknya agama (jihad fii Sabilillah).

    Ringkasnya, Ibnu Taimiyah yang juga diikuti oleh sebagian ulama Hanabilah masih membolehkan taruhan (yang pada konteks ini uang pendaftaran lomba digunakan untuk hadiah). Namun, ada beberapa persyaratan, diantaranya :

    • Lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fii sabilillah seperti, memanah, menembak, bela diri, balap kuda, renang, dan sejenisnya.
    • Semua perlombaan ilmu-ilmu syar’i seperti lomba Al-Qur’an, Hadis, dan semisalnya. Sebab qiyash dari kata “Jihad fii Sabilillah” dan “yang bermanfaat untuk ummat”.

    Jadi, Apa Solusinya?

    1. Jika ingin aman dari semua khilaf:

    • Gunakan hadiah dari sponsor atau iuran yang sifatnya murni donasi sukarela, tanpa ada keharusan ikut lomba.
    • Iuran peserta tetap boleh, tapi dialokasikan untuk operasional lomba (sewa perlengkapan, konsumsi, dll.) bukan untuk hadiah.

    2. Jika mengikuti pendapat yang membolehkan (seperti Ibnu Taimiyah dan sebagian ulama Hanabilah):

    • Pastikan jenis lomba yang diadakan ada manfaat syar’i atau manfaat yang diakui Islam, misalnya lomba yang mengasah keterampilan, olahraga yang baik, atau lomba ilmu.
    • Hindari lomba yang melanggar syariat atau mengandung unsur maksiat.

    Kesimpulan

    Jumhur ulama (termasuk Syafi’iyah) sangat berhati-hati  (ihitiyat) dan menilai jika hadiah berasal dari uang peserta, maka ada unsur “pihak yang kalah memberi kepada pihak yang menang”, sehingga mirip mekanisme judi.

    Sementara itu Ibnu Taimiyah dan beberapa ulama Hanabilah membolehkan dalam konteks lomba yang bermanfaat secara syar’i, dengan analogi (qiyash) kepada lomba memanah, berkuda, dan keterampilan yang mendukung maslahat agama atau kemaslahatan umum.

    Artinya, hukum masalah ini tidak tunggal, melainkan bergantung pada situasi dan kondisi tertentu. Jika memungkinkan lebih baik pilih jalan paling aman adalah memastikan sumber hadiah bukan dari uang pendaftaran melainkan dari pihak lain seperti sponsor, donatur atau dana bisa berasal dari pemimpin wilayah setempat (gubernur, bupati/wali kota). Namun, jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan (tidak ada sponsor, donatur, dan kas dari “baitul mal” sedang krisis) maka tidak mengapa mengikuti pendapat yang lain. Itulah indahnya perbedaan bukan untuk saling mencela tetapi untuk saling melengkapi.

    Wallahu a’lam bishawaab*

    Daftar Pustaka

    • Qur’an NU.or.id : QS Al Maidah ayat 90

    https://quran.nu.or.id/al-maidah/90

    • Qur’an NU.or.id : QS Al Maidah ayat 91

    https://quran.nu.or.id/al-maidah/91

    • Kitab :  Burhanuddin Ibnu Muflih “al Mubdi’ fii Syarh al Muqni’ “
    • Skripsi : UIN Sunan Gunung Djati,

    https://digilib.uinsgd.ac.id/40074/10/4_bab%201.pdf

    • Buku : Walid bin Rasyid Sa’idan, “Qawaid al-Buyu’ wa Faraid al-Furu’
    • – Website : Rumaysho “Fikih Musabaqah, Fikih Terkait Lomba”

    https://rumaysho.com/24323-fikih-musabaqah-fikih-terkait-lomba.html

    • – Website MUI : “Hikmah Larangan Judi dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Dampaknya”

    https://nu-or-id.cdn.ampproject.org/v/s/nu.or.id/amp/syariah/lomba-berhadiah-dengan-pungutan-uang-pendaftaran-termasuk-judi-azQUN?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17548377679337&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fnu.or.id%2Fsyariah%2Flomba-berhadiah-dengan-pungutan-uang-pendaftaran-termasuk-judi-azQUN

    • – Website Muslim.or.id : “Hukum Perlombaan dalam Islam”

    https://muslim.or.id/41916-hukum-perlombaan-dalam-islam.html

    • Ibrahim Hosen “Apakah Judi Itu?”, (Jakarta,Lembaga Kajian Ilmiah Institut Ilmu AlQu’an)
    • Syaikh Ibrahim al Bajuri, Hasyiatul Bajuri ‘alaa Fath al-Qarib, jilid II

    Leave a Reply

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses