
foto: pernikahan kedua mempelai https://www.exponesia.id/
Kisah perjodohan bukan hanya terjadi pada era Siti Nurbaya. Perjodohan sejatinya juga terjadi pada zaman sebelum itu, yakni pada zaman nabi kisah perjodohan bukanlah hal yang tabu. Adalah salah satunya Khansa’ binti Khadzam, seorang Muslimah pada zaman Nabi yang menjadi contoh dan saksi hidup betapa ajaran islam yang disebarkan Nabi sangat memuliakan Perempuan. Kisah hidupnya sarat pesan bagi kaum hawa.
Ia berasal dari keturunn Bani ‘Amr bin ‘Auf bin Aus. Ketika masih belia, Khansa’ pernah bertemu dengan Nabi saa datang ke Madinah. Khansa’ juga tercatat meriwayatkan 8 hadis dari Rasulullah saw. Dalam kisahnya, ia pernah menolak perjodohan dari orangtuanya karena dinikahkan dengan lelaki yang tidak diinginkannya. Alkisah, Khansa dilamar dua orang pemuda saat itu. Yakni Abu Lubabah bin Mundzir, salah seorang pahlawan pejuang dan masih termasuk sahabat nabi serta seorang lelaki dari Bani ‘Amr bin ‘Auf yang masih kerabat dengannya.
Sejatinya, hati Khansa lebih condong tertarik kepada Abu Lubabah. Namun, restu yang didapat dari sang ayah justru sebaliknya. Ayahnya lebih memilih untuk menikahkan Khansa’ dengan anak pamannya tersebut. Dengan perasaan galau atas keputusan ayahnya, akhirnya Khansa’ berinisiatif untuk menemui Nabi dan mengadukan masalah tersebut.
“Ya Rasulullah saw.,” ungkap Khansa dengan raut wajah sendu. “Sesungguhnya bapakku telah memaksa aku untuk kawin dengan orang yang diinginkannya tapi aku sendiri tidak menyetujuinya,”
Mendengar hal ini, Rasulullah saw. kemudian menjawab, “Kalau begitu, pergi dan nikahilah orang yang Engkau cintai.”
Selesai sudah permasalahan hati Khansa. Ia akhirnya memutuskan untuk melanjutkan hidupnya dengan menikah dengan Abu Lubabah. Dan dalam Riwayat ini, para ahli hadis berselisih tentang status Khansa’ Ketika menikah dengan Abu Lubabah (pernikahan kedua). Sebuah Riwayat dalam Al-Muwaththa’ dan ats-Tsauri menuturkan bahwa saat pernikahan kedua tersebut berlangsung, Khansa’ masih dalam status perawan. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan Khansa’ sudah janda karena ia pernah menikah dengan suami pertama yang masih ada hubungan kerabat dengannya.
Dari dua imbauan yang dianjurkan Rasulullah saw., ada dua hikmah yang bisa kita petik bersama. Pertama, kita sebagai seorang anak perlu mendengarkan perintah orangtua. Meskipun, keinginan hati dalam memilih perkara pasangan hidup merupakan kebebasan yang harusnya tidak dapat diintervensi secara berlebihan. Dalam islam, baik laki-laki maupun Perempuan memiliki hak yang sama dalam memilih. Walaupun hak-hak tersebut tetap diatur dalam Batasan yang sesuai dengan kodratnya.
Penolakan Khansa’ terhadap lelaki yang dijodohkan ayahnya memang bukan tanpa alasan. Dalam kitab Nisa’ Haul ar-Rasul, Khansa mengungkapkan kekecewaannya yang kurang lebih sebagai berikut,
“Wahai ayahku, engkau telah menyiksaku dan membebankan kepadaku suatu beban yang berat. Engkau antarkan aku kepada orang yang begitu memandang rendah diriku. Wahai ayahku, jika bukan karena kegundahan yang menghampiriku atas keputusanmu, niscaya aku tak akan memohon kepadamu untuk tidak menjodohkanku. Alangkah anehnya seorang perawan cantk yang gaunnya ditarik untuk disandingkan dengan orangtua dari suatu kaum, pria tua itu mengatakan kepadanya bahwa dia mempunyai tali kerabat. Maka celakalah buat anak paman, baik dari ayah maupun ibu,”
Perjalanan hidup Khansa menjadi pelajaran penting bahwa Islam tak mengekang kebebasan kaum wanita. “Bahkan, sejak dini, Islam telah memberikan kebebasan kepada kaum wanita: kebebasan dalam menentukan calon suami, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” ujar Muhammad Ibrahim Salim dalam bukunya Nisa’ Haul ar-Rasul. Bahkan tak berlebihan jika dikatakan bahwa Islam dalam hal kebebasan berpendapat lebih mendengarkan pendapat kaum wanita daripada kaum laki-laki. Menurut Salim, sampai ambang pintu perceraian pun, Islam masih menghormati kedudukan seorang wanita.
Daftar Pustaka
https://islami.co/khansa-perempuan-yang-menolak-perjodohan-di-masa-rasulullah-saw