Skip to main content

IDENTITAS BUKU

Judul Buku     : Diskursus Munasabah Alquran : Dalam Tafsir Al-Mishbâh’’

Penulis             : Dr. Hasani Ahmad Said, S. Th.I, M.A.

Penerbit           : Amzah

Tahun Terbit  : 2015

Cetakan ke       : 1 (April 2015)

Editor                : Nur Laily Nusroh

Desain Cover   : Diah Purnama Sari

ISBN                   : 978-602-8689-95-3

Tempat terbit  : Jl. Sawo Raya No. 18 Jakarta 13220

Halaman            : 294 hlm.; 23 cm.

BIOGRAFI PENULIS BUKU

​Buku ini ditulis oleh Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A. Beliau lahir pada 21 Februari 1982 di Cilegon, Banten, anak ke-11 dari 12 bersaudara dari pasangan Ahmad Syamsuri bin H. Said dan Sunariyah binti H. Surya. Saat ini, beliau menjabat sebagai Dosen Tetap Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pendidikan formalnya dimulai di Ponpes Salafi Nurul Qamar (sekarang Banu al-Qamar), Cilegon, lulus tahun 2000, kemudian melanjutkan S1 Tafsir Hadis di UIN Syarif Hidayatullah, lulus tahun 2005 dengan skripsi “Hadis Adzan – Kutub al-Sittah”. Beliau juga menempuh S2 Kajian Islam (Tafsir Hadis) di UIN Syarif Hidayatullah, lulus tahun 2007 dengan tesis “Corak Kalam Tafsir Fath al-Qadir – al-Syaukani”. Saat ini, beliau menjadi kandidat Doktor Islamic Studies di UIN Syarif Hidayatullah dengan disertasi “Diskursus Munasabah Al-Qur’an – Tafsir al-Mishbah”. Pengalaman mengajar dan pengabdian beliau meliputi menjadi Imam tetap Masjid Fathullah UIN Syarif Hidayatullah sejak 2002, pengajar Tilawah Al-Qur’an di berbagai lembaga, asisten profesor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan dosen luar biasa di IAIN Raden Intan Lampung. Saat ini, beliau menjadi Dosen Tetap Tafsir (Ilmu Al-Qur’an/Hermeneutika) di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung.

ISI ATAU SINOPSIS RESENSI BUKU

A. Pendahuluan

Bab pertama dalam buku ini membahas latar belakang masalah yang mendasari kajian, termasuk konteks historis dan relevansi topik. Selanjutnya, juga dibahas pembatasan masalah serta perumusan masalah utama untuk menjaga fokus penelitian. Dari bagian ini juga mencakup tujuan penelitian secara jelas, manfaat dan signifikansi penelitian bagi ilmu pengetahuan serta masyarakat, berupa tinjauan terhadap penelitian terdahulu yang relevan untuk menunjukkan kontribusi orisinal, metodologi penelitian yang digunakan (seperti pendekatan analitis-hermeneutik), serta sistematika penulisan keseluruhan buku untuk memudahkan pembaca memahami struktur narasi.

B. Munasabah Al-Qur’an sebagai Instrumen Penafsiran

Di dalam bab ini lebih mendalam membahas peran munasabah Al-Qur’an sebagai instrumen utama dalam penafsiran Al-Qur’an, yang membantu mengungkap hubungan keselarasan antar-ayat dan surat untuk pemahaman yang lebih utuh dan kontekstual terhadap teks suci. Pembahasannya dimulai dari pelacakan tradisi awal munasabah sejak era sahabat Nabi Muhammad saw. dan tabi’in, di mana ulama seperti Abdullah bin Abbas atau Ubay bin Ka’b mulai mengenali pola-pola keterkaitan ayat sebagai dasar interpretasi dasar yang kemudian berkembang menjadi metodologi tafsir. Lalu selanjutnya, dieksplorasi perspektif para pakar ilmu Al-Qur’an dari era klasik hingga pra-modern, seperti Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al-Azim, Al-Zarkasyi melalui Al-Burhan fi Ulum Al-Qur’an, dan Al-Suyuthi dengan Al-Itqan, yang memperkaya analisis melalui pendekatan nazari (teoritis) dan ijmali (keseluruhan), sambil menekankan bagaimana munasabah mengatasi kontradiksi semu dan mengungkap makna tersembunyi.

Kemudian, bab ini meninjau pandangan ilmuwan Al-Qur’an kontemporer seperti Muhammad Abduh, Rashid Rida, Hamka, serta Quraish Shihab, yang mengadaptasi munasabah ke konteks modern untuk merespons tantangan seperti sekularisme, pluralisme agama, dan globalisasi, sehingga konsep ini tidak hanya tekstual tapi juga aplikatif secara sosial-etis.

Yang pada akhirnya dibahas penulis sebagai respons kritis terhadap kritik dari ilmuwan barat dan orientalis, seperti Richard Bell yang melihat Al-Qur’an sebagai fragmen acak atau Angelika Neuwirth dan Theodor Nöldeke yang mempertanyakan strukturnya, dengan argumen berbasis bukti historis, linguistik, dan teologis yang memperkuat validitas munasabah di studi Qur’ani kontemporer, akan membuka dialog akademik yang konstruktif untuk pembaca masa kini.

C. Tafsir Al-Mishbah dalam Tradisi Tafsir Nusantara

Isi dari bab ini adalah mengupas posisi Tafsir Al-Mishbah sebagai salah satu karya tafsir monumental di ranah tafsir Indonesia, yang menonjolkan peranannya dalam memperkaya warisan intelektual Islam Nusantara dengan pendekatan yang kontekstual dan inklusif. Pembahasan dimulai dari kondisi sosial-intelektual era M. Quraish Shihab, yang berlatar belakang Indonesia pasca kemerdekaan hingga reformasi, di mana tantangan seperti modernisasi, konflik agama, dan pengaruh barat mendorong kebutuhan tafsir yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, sehingga Quraish Shihab menjawabnya melalui interpretasi yang menggabungkan aspek spiritual, sosial, dan etis.

Lalu selanjutnya, dieksplorasi riwayat pendidikan yang kaya, mulai dari studi di Al-Azhar Mesir, pengalaman mengajar di pesantren Nusantara, hingga pengaruh dari guru-guru seperti Muhammad al-Ghazali, serta karya-karyanya yang berpengaruh seperti Tafsir Al-Mishbah (15 jilid) yang diterbitkan secara bertahap sejak 1990-an, nah buku-buku tentang wasathiyah Islam, dan kontribusinya di media seperti majalah Mizan. Akhirnya, penulis pada bab ini menyoroti letak strategis Tafsir Al-Mishbah dalam warisan tafsir Nusantara, di mana karyanya ini melanjutkan tradisi ulama lokal seperti Buya Hamka dalam tafsirnya al-Azhar, tapi dengan inovasi munasabah yang kuat, menjadikannya jembatan antara tafsir klasik dan kontemporer, serta memperkuat identitas Indonesia sebagai pusat studi Qur’ani yang lebih fleksibel terhadap isu global seperti toleransi dan pembangunan bangsa.

D. Analisa bentuk Munasabah Al-Qur’an dalam Tafsir Al-Mishbah

Di bab 4 berisi dimana penulis menganalisis mengenai penerapan munasabah Al-Qur’an dalam Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, dengan fokus pada bagaimana pendekatan ini memperkuat pemahaman keseluruhan  Al-Qur’an sebagai teks yang saling terkait. Dimana pembahasannya mencakup pola hubungan antar ayat untuk mencapai koherensi makna, dan menunjukkan bagaimana ayat-ayat dalam satu surat atau tema saling mendukung, seperti keterkaitan ayat-ayat tentang tauhid yang membentuk alur logis dan emosional. Selanjutnya, dieksplorasi pola keterkaitan antar surat dalam struktur keseluruhan Al-Qur’an, termasuk bagaimana surat-surat Mekah dan Madinah saling melengkapi narasi wahyu, sehingga mengungkap desain ilahi yang terintegrasi. Kemudian ini juga penulis menyajikan perbandingan pola dan pendekatan munasabah di Tafsir Al-Mishbah dengan tafsir lain, seperti Tafsir al-Jalalayn yang lebih literal atau Tafsir al-Manar yang rasionalis, untuk menonjolkan keunikan pandangan Quraish Shihab dalam menggabungkan tradisi Nusantara dengan analisis modern. Yang pada akhirnya, dibahas mengenai karakteristik utama munasabah beserta jenis-jenisnya yang ditemukan di karya tersebut, seperti munasabah lafzi (berbasis kata), ma’nawi (berbasis makna), dan tematik, yang semuanya menjadikan tafsir ini elastis untuk isu kontemporer seperti etika sosial dan spiritualitas.

E. Penutup

Sebagai bab akhir dari buku ini, penulis memberikan kesimpulan-kesimpulan kunci yang diperoleh dari analisis mendalam di bab-bab sebelumnya, mulai dari pendahuluan hingga model munasabah dalam Tafsir Al-Mishbah. Kesimpulan ini dirancang untuk secara tepat menjawab permasalahan utama yang telah dirumuskan sejak bab pendahuluan, sehingga memberikan penutupan yang terintegrasi dan memuaskan bagi pembaca. Tak hanya itu, bab ini juga dilengkapi dengan saran-saran konstruktif yang relevan, seperti rekomendasi untuk penelitian lanjutan, aplikasi praktis dalam pendidikan Islam, atau pengembangan metodologi tafsir kontemporer, guna mendorong kontribusi lebih luas di bidang ilmu Al-Qur’an dan studi tafsir.

TUJUAN PENULISAN BUKU

Menurut penulis sendiri, tujuan daripada untuk melakukan analisis mendalam dan komprehensif terhadap penerapan konsep munasabah Al-Qur’an yaitu untuk mengetahui hubungan yang koherensif antar-ayat dan surat dalam Al-Qur’an sebagai instrumen utama penafsiran dalam karya monumental Tafsir Al-Mishbah yang ditulis oleh M. Quraish Shihab. Dengan mengedepankan perspektif tradisi tafsir Nusantara, Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A., selaku penulis berupaya mengeksplorasi bagaimana pendekatan ini tidak hanya memperkaya pemahaman teks suci, tetapi juga menjawab tantangan kontemporer dalam studi Qur’ani. Jadi secara spesifik, tujuan penulisan meliputi beberapa aspek kunci: pertama, menyajikan latar belakang historis dan intelektual munasabah dari era klasik hingga modern, termasuk respons terhadap kritik dari ilmuwan Barat dan orientalis yang sering mempertanyakan validitas metodologi tradisional Islam.

Kedua, menyoroti posisi strategis Tafsir Al-Mishbah dalam warisan tafsir Indonesia, dengan menelusuri kondisi sosial-politik era Quraish Shihab serta riwayat pendidikannya yang membentuk karya tersebut.

Ketiga, menguraikan model praktis munasabah dalam tafsir tersebut, seperti pola antar-ayat untuk koherensi makna, keterkaitan antar-surat, perbandingan dengan pendekatan tafsir lain, serta karakteristik dan jenis-jenisnya yang unik.

Lebih lanjut, buku ini juga dirancang untuk menunjukkan kontribusi orisinal bagi ilmu Al-Qur’an, khususnya dalam bidang hermeneutika dan studi naskah, dengan harapan memperkaya wacana akademik di kalangan dosen, mahasiswa, dan peneliti. Tujuannya juga mencakup manfaat praktis yang lebih luas, seperti mendorong aplikasi munasabah dalam pendidikan Islam sehari-hari, pengajaran tafsir di pesantren atau universitas, serta pengembangan metodologi tafsir yang adaptif terhadap isu-isu modern seperti pluralisme dan dialog antar-agama. Melalui kesimpulan dan saran konstruktif di bab penutup, penulis ingin menginspirasi penelitian lanjutan yang lebih mendalam, sehingga memperkuat peran Indonesia sebagai pusat diskursus Qur’ani global, di mana tradisi lokal Nusantara dapat berdialog secara setara dengan pemikiran internasional. Secara keseluruhan, tujuan ini lahir dari komitmen penulis sebagai dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk memajukan ilmu pengetahuan Islam yang kontekstual dan relevan dengan dinamika zaman.

MANFAAT PENULISAN BUKU

Secara teoritis buku ini bermanfaat untuk studi Al-Qur’an modern, dimana memperkaya ilmu dengan analisis munasabah di Tafsir Al-Mishbah, dari segi historis tradisi tafsir dan perbandingan dengan tafsir lain. Juga secara akademik, tafsir, cocok untuk dosen, mahasiswa, dan peneliti untuk riset orisinal serta posisi tafsir Indonesia di dunia. Kemudian lebi paktis jadi panduan ajar tafsir kontekstual di pesantren atau kampus, bantu hadapi isu seperti pluralisme dan adaptasi sehari-hari. Dimana secara sosial dapat mempromosikan pemahaman inklusif lawan sekularisme, kuatkan budaya Nusantara lewat kurikulum dan kajian komunitas.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUKU

Kelebihan dalam buku ini adalah penjelasannya sangat berharga dalam studi tafsir Al-Qur’an kontemporer, terutama karena pendekatannya yang mendalam dan inovatif. Terutama pada analisis munasabah yang komprehensif terhadap Tafsir Al-Mishbah karya Quraish Shihab yang membuat pemahaman hubungan antar-ayat dan surat Al-Qur’an menjadi lebih koheren dan holistik, sehingga membuka wawasan baru bagi pembaca. Buku ini juga kaya akan tinjauan sejarah tafsir dari era klasik hingga modern, termasuk respons cerdas terhadap kritik Barat, yang memperkaya diskursus akademik dan memposisikan tafsir Nusantara sebagai kontribusi global yang kuat.

Selain itu, pendekatan kontekstualnya sangat praktis, memberikan panduan jelas untuk pengajaran tafsir di pesantren, kampus, atau komunitas, dengan ide-ide adaptasi yang relevan untuk menghadapi isu seperti pluralisme, dialog antar agama, dan kehidupan sehari-hari. Dari segi sosialnya sangat mendukung, dalam buku ini mempromosikan pemahaman inklusif yang melawan sekularisme, sambil memperkuat identitas budaya Indonesia melalui rekomendasi kurikulum dan kajian komunitas yang fleksibel.

Buku ini meski kaya akan analisis dan pandangan mendalam, ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. yaitu karena fokusnya sangat akademik dan mendalam, buku ini mungkin terasa berat bagi pembaca awam yang ingin memahami tafsir Al-Qur’an secara lebih sederhana. Selain itu, pendekatan munasabah yang digunakan mungkin belum menjangkau atau mengakomodasi sepenuhnya berbagai pendekatan tafsir lain yang berkembang luas di dunia Islam. Ada kemungkinan juga buku ini lebih menekankan tafsir yang relevan dengan konteks Nusantara, sehingga beberapa isu global atau pendekatan tafsir dari luar Indonesia kurang mendapat perhatian mendalam.

Di sisi lain, penggunaan istilah teknis dan konsep-konsep berat bisa menjadi hambatan dalam penerapan langsung oleh pendidik di pesantren atau kalangan yang belum terbiasa dengan metode tafsir modern. Meski demikian, kekurangan ini tidak mengurangi nilai penting buku ini sebagai sumber rujukan utama dalam studi tafsir kontemporer di Indonesia. Kesimpulannya, buku yang berjudul “Diskursus Munasabah Al-Qur’an:Dalam Tafsir Al-Mishbâh’’  karya Quraish Shihab mewakili pendekatan tafsir modern yang inovatif, terutama melalui metode munasabah yang menekankan hubungan yang saking terkait antar ayat dan surat Al-Qur’an, sehingga membuat pemahaman teks lebih komprehensif dan kontekstual daripada tafsir tradisional yang aplikatif.

Dr. Hasani Ahmad Said kembali menegaskan dalam tulisannya bahwa model ini tidak hanya memperkaya studi Qur’ani secara akademik, tapi juga relevan untuk menghadapi tantangan kontemporer seperti pluralisme, sekularisme, dan dialog antar-agama, dengan menempatkan tafsir Nusantara sebagai kontribusi global yang kuat melawan kritik Barat. Kesimpulannya, tafsir seperti Al-Mishbah harus diintegrasikan ke dalam pendidikan (seperti di pesantren dan UIN) dan kehidupan sosial melalui kurikulum inklusif serta kajian komunitas, agar ilmu Islam tetap adaptif, inklusif, dan memperkuat identitas budaya Indonesia di era modern.

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses