HIQMA – Sabtu, 24 Februari 2018, Himpunan Qari dan Qariah Mahasiswa (HIQMA) UIN Jakarta mengadakan acara “Khataman dan Kajan AlQuran” dengan mengusung tema “Membaca AlQuran dengan Nagham, Bid’ah atau Sunnah?”. Acara dimulai pada pukul 08.30 WIB yang diawali dengan Khataman AlQuran oleh peserta. Khataman ini dilaksanakan dengan cara setiap peserta khataman mendapatkan bagian untuk membaca AlQuran 1 juz dalam waktu yang bersamaan. Lantunan ayat suci AlQuran yang dibacakan terdengar khidmat dan sunyi. Tidak ada suara seorang pun kecuali yang dikeluarkan adalah lantunan ayat suci AlQuran. Usai khataman, acara dilanjut dengan Kajian AlQuran yang disampaikan Qariah ternama, Ustadzah Mastia Lestaluhu, S.Sy. Kajian dibuka oleh moderator dengan menyebutkan CV pemateri dan mengenalkannya kepada hadirin. Kak Mastia, sapaan hangat kami untuk pemateri pada kajian AlQuran kali ini. Beliau membawakan materi dengan cara yang menyenangkan, dengan bahasa yang mudah dipahami. Recommended Banget! Beliau juga menyertakan berbagai contoh dari sebaik-baiknya teladan yaitu Nabi Muhammad SAW dan tak lupa juga para sahabat Nabi SAW. Kak Mastia dalam pemaparannya, menjelaskan bahwasanya istilah nagham atau langgam yang saat ini digunakan sebagai seni baca AlQuran, telah ada pada masyarakat Arab sebelum adanya Rasulullah SAW. Masyarakat Arab sudah mengenal syair-syair yang berasal dari adat istiadat, dan kesukaan mereka. Oleh karena itu saat Islam datang dan AlQuran diturunkan, langgam atau nagham ini turut pula masuk mempengaruhi irama dalam membaca AlQuran. Mengenai bid’ah atau sunnahnya membaca AlQuran dengan nagham itu tergantung sudut pandang yang kita ambil. Secara bahasa bid’ah memang diartikan sebagai suatu hal yang baru. Tetapi secara hukum, ulama mengkategorikan lagi bid’ah yang hasanah dan dhalalah. Adapun membaca AlQuran dengan lantang, dan tokoh-tokoh qari/pembaca AlQuran yang terkenal sudah ada sejak masa sahabat, seperti Ibnu Mas’ud dan Abu Sa’id al-Khudri, yang dalam riwayat, Rasulullah SAW sendiri senang mendengar bacaan Quran mereka. Dalam penjelasannya pula, Kak Mastia mengatakan bahwa Sebagian ulama membolehkan membaca AlQuran dengan nagham, karena nagham sama saja seperti irama dalam musik. Dimana hukum asalnya adalah mubah atau boleh, asal tidak mengarah pada kemaksiatan. Nah, apakah ketika membaca AlQuran dengan nagham bayyati, hijaz, dan lainnya dapat mendorong orang bermaksiat? Justru sebaliknya, asalkan dengan niat yang benar InsyaAllah bacaan AlQuran dengan nagham itu akan semakin memperindah dan membuat terpukau orang yang mendengarnya, tentu yang paling penting ialah baik yang membaca maupun yang mendengar sama sama berusaha mengamalkannya dalam kehidupan. Setelah materi disampaikan, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata oleh Ketua HIQMA UIN Jakarta. Kemudian acara ditutup dengan Hamdalah serta Do’a Kafaratul Majelis pada pukul 12.10 WIB. Departemen Kaderisasi dan Pendidikan HIQMA UIN Jakarta sebagai penanggung jawab acara, berharap kegiatan Khataman dan Kajan AlQuran dapat memberikan contoh kepada masyarakat pada umumnya dan mahasiswa/i atau civitas akademika UIN Jakarta pada khususnya untuk terus menjaga dan membaca AlQuran dan memahami kandungannya. Khataman dan Kajian AlQuran ini insyaAllah akan rutin dilaksanakan setiap dua bulan sekali dan akan selalu ada pemateri-pemateri yang handal dan cakap di bidangnya. Jadi, mohon ditunggu informasi selanjutnya. Acara ini Free dan Terbuka untuk Umum.]]>