Skip to main content
Dokumentasi KALAM UMAT di kediaman Dr. Hasani Ahmad Said, S. Th.I., M.A.

Kematian dan kelahiran merupakan suatu hal yang saling berkaitan antara keduanya, dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ اَجَلٌۚ فَاِذَا جَاۤءَ اَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَ

            Artinya: Dan setiap umat mempunyai ajal (batas waktu). Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun.

Dalam ayat diatas Allah Swt menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang menunda atau mengakhirkan hal tersebut. Dalam pandangan ulama, takdir terbagi menjadi dua, takdir mubram dan takdir muallaq. Takdir mubram ini adalah takdir yang tidak bisa untuk dirubah seperti kematian, kelahiran bahkan jodoh sekalipun. Jadi tidak usah pusing untuk memikirkan jodoh, akan tetapi pikirkanlah bagaimana jodoh tersebut semakin mendekat. Takdir yang kedua adalah takdir muallaq ini adalah takdir yang dapat dirubah dengan doa dan usaha, yang tadinya orang miskin jadi orang kaya dan yang tadinya bodoh jadi pintar, jadi tidak ada ceritanya orang miskin itu dikarenakan takdir Allah bila semuanya begitu tidak ada ceritanya baginda Rasulullah Saw berjuang dan berdakwah. Dan mungkin Islam tidak akan sampai kepada kita semua jika Rasulullah memiliki konsep jabariyah atau mengikuti kehendak Allah Swt.

            Adapun kematian, yang pertama kita memperingati kelahiran atau haul, haul ini tersendiri secara etimologi berasal dari kata yang berarti “satu tahun” maka tidak heran orang-orang yang memperingati hari lahirnya tokoh-tokoh ulama atau orang-orang sholeh itu satu tahun sekali. Kata haul berasal dari Bahasa Arab al Haulu الحول atau al-Haulaini الحولين yang artinya kekuatan, daya, kekuasaan, upaya, perubahan, perpindahan, setahun, dua tahun, dan pemisah. Kata al haul yang berarti “satu tahun” bisa kita temukan dalam Al-Qur’an dan Hadist, seperti:

A) Surat Al-Baqarah: 240 yang berbentuk mufrad, dalam arti satu tahun untuk kasus perceraian.

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًاۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَاجِهِمْ مَّتَاعًا اِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ اِخْرَاجٍ ۚ فَاِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ  240.

Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.(QS. Al-Baqarah: 240)

B) Hadits berbentuk mufrad dalam kasus zakat, yaitu:

لَا زَكاتَ فى الما ل المستفادِ حَتَّى يحُولَ عليه الحولُ…     .رواه الترمذي

Tidak wajib zakat terhadap harta yang belum haul (berumur satu tahun) (HR. Tirmidzi)

 Dalam Islam terbagi menjadi dua haul yaitu dalam konteks fiqih yaitu zakat maka dalam satu tahun di haruskan untuk membayar zakat, haul yang kedua yaitu tentang mengingat kematian seseorang.

            Apa tujuan dari haul tersebut, apa sejarahnya dan apa hukum dari haul tersebut. Haul dapat dihukumi menjadi mubah (tidak wajib), makruh apalagi haram dan bahkan mungkin sebagian menghukuminya dengan bid’ah tergantung apa yang dilakukan dalam peringatan tersebut. Dan hal yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw ialah mengingat-ingat kebaikan yang pernah dilakukan oleh orang tersebut semasa hidupnya. Dalam mengingat kematian dan kelahiran ini hal yang harus dilakukan adalah dengan cara kita bersholawat, membaca Al-Quran, mengucapkan dzikir-dzikir dan berdoa kepada Allah agar apa yang kita lakukan, pahalanya bisa sampai kepada orang yang kita niatkan.